
Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan target dibuat agar skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diterapkan dalam pembangunan proyek tersebut bisa sesuai selesai 2044.
Pemerintah sudah memasang jangka waktu, skema KPBU pada proyek Bandara Komodo selesai dalam waktu 25 tahun. "Diharapkan semua perbaikan kualitas ini dimulai tahun 2019. Jadi di tahun ini kami mulai bidding, akhir tahun ini sudah mulai awarding, dan tahun depan sudah bisa financial closing," ujar Polana di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (25/9).
Wisnu mengatakan perusahaan tersebut sudah menyatakan minat untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah mengembangkan Bandara Komodo. Investor tersebut juga datang dalam paparan (market sounding) pengembangan Bandara Komodo yang dilakukan di Kantor Badan Koordinadi Penanaman Modal (BKPM) Selasa (25/9).
Ia berharap keikutsertaan investor tersebut bisa membuahkan hasil dan pemerintah bisa menerima minat besar dari market sounding yang dilakukan tersebut. "Pemilihan skema KPBU tidak hanya berdasarkan atas keterbatasan anggaran, tapi pemanfaatan partisipasi swasta yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman untuk mewujudkan infrastruktur yang lebih berkualitas dengan anggaran yang efisien," katanya.
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan Bandara Komodo demi menunjang kegiatan pariwisata di kawasan tersebut. Polana mengatakan pengembangan terdiri dari perpanjangan landasan pacu dari 2,25 kilometer menjadi 2,45 kilometer, perkerasan jalan penghubung antara landas pacu dengan apron (taxiway), perluasan apron, penambahan luas terminal penumpang domestik, pembangunan gedung terminal penumpang intgernasional dan pembangunan terminal kargo.
Dengan pengembangan tersebut diharapkan kapasitas tampung bandara yang saat ini baru 1 juta penumpang per tahun bisa dinaikkan menjadi 4 juta. Polan mengatakan belanja modal yang diperlukan untuk pengembangan bandara tersebut mencapai Rp1,17 triliun.
Penjaminan proyek proyek akan dilakukan oleh PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII). Nantinya badan usaha yang mendapatkan proyek tersebut akan diberi konsesi 25 tahun. Mereka harus membayar komisi Rp5,84 triliun atas konsesi yang diberikan kepada mereka atas proyek tersebut.